Satpol PP Surabaya Masifkan Pengawasan, Rumah Hiburan Umum Belum Diizinkan Buka

- 1 September 2021, 20:29 WIB
Dokumentasi sidak RHU di Kota Surabaya
Dokumentasi sidak RHU di Kota Surabaya /Zona Surabaya Raya/Humas Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Surabaya telah mengalami penurunan dari level 4 menjadi level 3.

Penurunan ini diiringi dengan sejumlah relaksasi usaha seperti mal dan pusat perbelanjaan secara terbatas. Namun, relaksasi ini belum termasuk untuk sektor Rumah Hiburan Umum (RHU).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, meski RHU belum diperbolehkan buka, namun masih saja ada yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Karena itu, pihaknya bersama jajaran terkait terus intensif melakukan pengawasan.

Baca Juga: Begini Syarat dan Ketentuan Naik KA Lokal, Selama Perpanjangan PPKM Tiket Go-Show Wajib Cantumkan NIK

"Setiap malam kita keliling lakukan pengawasan. Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri, BPB Linmas, dan Satgas Covid-19 tetap melakukan operasi pengawasan dan penertiban terhadap RHU yang masih buka," kata Eddy, pada Rabu, 1 September 2021.

Menurut Eddy, pengawasan ini sebagaimana menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. Sementara di Kota Surabaya, saat ini masih di level 3.

"Kita masih di level 3. Pada PPKM level 3, RHU masih belum boleh buka. Sehingga setiap hari, kami melakukan pengawasan secara bersama," ujarnya.

Baca Juga: VIDEO: PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 6 September 2021

Dia menyatakan, bahwa pengawasan dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP, tak hanya dijalankan kepada RHU di Surabaya. Sebab, pihaknya telah membentuk Petugas Tindak Internal (PTI) yang bertugas mengawasi setiap anggotanya di lapangan.

"Kami membentuk Petugas Tindak Internal (PTI) untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anggota-anggota (Satpol PP), utamanya yang berada di lapangan. Misalnya, saat mendampingi sidak di lapangan," jelasnya.

Menurutnya, sebagai petugas penegak Perda, tentunya wajib menjaga disiplin etika. Karenanya, dia selalu menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar menindak secara humanis dan solutif baik terhadap pelanggar Perda maupun protokol kesehatan.

Baca Juga: Setelah Diterapkan PPKM Berlevel, Ini Daftar 4 Daerah Zona Merah dan 25 Zona Oranye di Jawa Timur

Maka, PTI itu dibentuk untuk memastikan setiap anggota di lapangan disiplin menjaga etika dan bekerja sesuai prosedur.

"Kita sebagai penegak Perda harus menjadi lebih baik dulu. Ibaratnya itu seperti sapu, jangan sampai sapu kita kotor. Kalau kita sapunya kotor, maka tidak bisa membersihkan lantai, justru lantainya yang akan menjadi kotor," tuturnya.

Selain itu, setiap apel pada Senin pagi, ia selalu mengingatkan kepada anggota terkait hak dan kewajiban yang harus dijalankan.

Baca Juga: Sempat Zona Hitam, Kini Kota Surabaya untuk Pertama Kali Masuk Zona Kuning, Begini Ceritanya

Termasuk pula terhadap etika yang harus dan tidak boleh dilakukan staf, maupun seluruh pejabat struktural di Satpol PP Surabaya.

"Secara rutin terhadap jajaran pejabat struktural, kami lakukan evaluasi setelah apel itu, seminggu ke belakang dan rencana ke depan secara rutin. Utamanya pengawasan terhadap kinerja anggota di lapangan agar bekerja sesuai prosedur," jelasnya.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah