Mulai Hari ini, Surabaya Raya PPKM Level 3, Ini 4 Aturan yang Dilonggarkan

- 24 Agustus 2021, 10:59 WIB
Surabaya Raya PPKM Level 3, Ini 4 Aturan yang Dilonggarkan
Surabaya Raya PPKM Level 3, Ini 4 Aturan yang Dilonggarkan /Julian Romadhon/

ZONA SURABAYA RAYA- Surabaya Raya (Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai hari ini, Selasa 24 Agustus 2021.

Surabaya Raya PPKM Level 3 dinyatakan sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021 dalam video yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Selain Surabaya Raya, daerah lain yang turun ke PPKM level 3 adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Bandung Raya.

Dengan PPKM Level 3, maka ada sejumlah relaksasi atau pelonggaran aturan pada sejumlah kegiatan.

Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

Berikut ini relaksasi atau kelonggaran PPKM Level 3 di Surabaya Raya:

1. Restoran

Restoran atau kafe boleh makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, dua orang per meja dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB

2. Tempat ibadah

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: SETPRES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x