ZONA SURABAYA RAYA - Kabar baik untuk masyarakat Surabaya Raya (Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo). Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, namun untuk Surabaya Raya turun ke level 3.
Hal itu dinyatakan sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan perpanjangan PPKM, Senin malam, 23 Agustus 2021.
Selain Surabaya Raya, penurunan tingkat PPKM menjadi level 3 juga berlaku di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan beberapa kota lain mulai 24-30 Agustus 2021.
"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: PPKM Diberlakukan Selama Pandemi Covid-19, Ini Alasan Menteri Luhut Panjaitan
Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021. Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4. Begitu juga Surabaya Raya.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ungkap Presiden.
Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfimasi positif terus menurun.
"Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen angka kesembuhan secara konssiten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," terang Jokowi.
Editor: Ali Mahfud
Sumber: SETPRES Antara