9 Jabatan Kepala Dinas dan 30 Lurah di Lingkungan Pemkot Surabaya Kosong! Ini Daftar Lengkapnya

- 28 Agustus 2021, 13:22 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi punya PR besar terkait kosongnya 9 jabatan kepala dinas dan 30 lurah di Surabaya yang hingga kini masih kosong.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi punya PR besar terkait kosongnya 9 jabatan kepala dinas dan 30 lurah di Surabaya yang hingga kini masih kosong. /Zona Surabaya Raya/Dok. Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memiliki pekerjaan rumah (PR) lagi. Tak hanya menuntaskan Covid-19, tapi juga menyelesaikan banyaknya jabatan kosong di lingkungan Pemkot Surabaya.

Jabatan yang kosong di lingkungan Pemkot Surabaya itu saat ini diisi Plt (pelaksana tugas). Mereka rangkap jabatan karena juga menjabat di OPD lain.

Lantaran banyak pejabat Pemkot Surabaya yang rangkap jabatan, DPRD pun meminta Wali Kota Eri Cahyadi untuk segera mengisi jabatan yang kosong itu dengan pejabat definitif.

Data dari DPRD dan Pemkot Surabaya terungkap, sembilan jabatan kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya yang kosong sebagai berikut:

Baca Juga: PENTING! Jadi Syarat Perjalanan Semua Transportasi, Begini Cara Mendaftar di Aplikasi PeduliLindungi

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko)
  2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD)
  3. Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A)
  4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR)
  5. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
  6. Sekretariat DPRD Surabaya
  7. Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH)
  8. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)
  9. Dirut RSUD Soewandhie

Baca Juga: Benarkah Merokok dan Minum Minyak Kayu Putih Bisa Tangkal Covid-19? Ini Jawaban Dokter Cantik Reisa

Selain itu, jabatan lain yang kosong adalah Camat Gubeng dan Mulyorejo, serta 30 Lirah di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya mengatakan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, tepat enam bulan terhitung sejak dilantik, kepala daerah memiliki wewenang melakukan rotasi penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan.

"Terhitung sejak hari ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah punya kewenangan mengisi jabatan kosong yang kini masih diampu oleh para pejabat pelaksana tugas (Plt) yakni ada sembilan kepala OPD, dua camat, dan 30 lurah, serta beberapa posisi lainnya," ungkap Reni Astuti dikutip ZonaSurabayaRaya.Pikiran-Rakyat.Com, Sabtu 28 Agustus 2021 dari Antara.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x