Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!
Menurut Reni, rangkap jabatan para pejabat Plt ini perlu menjadi perhatian agar tidak berlangsung lama. Pengusian jabatan dibutuhkan dalam rangka peningkatan kinerja dan fokus kerja perangkat daerah.
Oleh karena itu, Reni meminta wali kota bisa menentukan SDM untuk memenuhi jabatan kosong tersebut.
"Adapun terkait dengan mekanisme dan kriteria mengacu peraturan perundang-undangan. Terkait pemilihan pejabat jika menjalankan sistem meritokrasi akan menghasilkan kinerja yang meyakinkan," kata Reni
Peraturan yang mengatur di antaranya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020, Permen PANRB Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
Ditambah lagi dengan Kep KA BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah dan Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002.
Reni menilai pemilihan pejabat definitif hendaknya punya kualifikasi karakter, kompetensi, dan seirama dengan walikota.
"Dibutuhkan pejabat yang solutif dan siap bekerja dengan hati serta dekat dengan masyarakat, ini juga yang selama jni digaungkan oleh wali kota," ungkap politisi PKS ini.
Reni juga mengingatkan bahwa indeks reformasi birokrasi di periode walikota sebelumnya naik tiap tahunnya dengan indeks 78,13 di tahun 2020.