Waspada, Pinjaman Online Ilegal Timbulkan Masalah Hukum dan Sosial

- 21 Agustus 2021, 17:36 WIB
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo /

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus pinjaman online ilegal yang kerap menimbulkan banyak korban membuat Bank Indonesia (BI) angkat bicara.

Dalam konferensi persnya pada Jumat 20 Agustus 2021, seperti dikutip dari PMJ News, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan aktivitas pinjaman online (pinjol) illegal merupakan kegiatan di luar sistem keuangan yang mengganggu lembaga keuangan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Pinjaman online ilegal banyak menimbulkan masalah hukum dan sosial karena lembaga yang ilegal ini ada di luar pengawasan," ucap Perry, di Jakarta, Jumat 20 Agustus 2021.

Perry melanjutkan, alih-alih membantu masyarakat mendapatkan pembiayaan, pinjol ilegal justru menimbulkan masalah hukum serta sosial di masyarakat.

Baca Juga: BI Berkomitmen Jaga Stabilitas Harga dan Perkuat Koordinasi Kebijakan

Ditambahkan, pinjol ilegal kerap menetapkan bunga pinjaman yang tinggi karena proses segmen pembayaran tidak dikelola dengan baik.

Selain hal tersebut, metode penagihan yang dilakukan juga di luar batas kewajaran, sehingga keberadaan pinjol ilegal ini harus diberantas.

Lebih lanjut Perry menegaskan, bagi pelaku pinjol sebaiknya menerapkan aspek kehati-hatian dalam menjalankan bisnisnya.

Menurut Gubernur BI, sebagai penyelenggara pembiayaan non bank, sebaiknya menghindari potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme, oleh sebab itu, BI melarang perusahaan jasa pembayaran non bank untuk bekerjasama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x