2 Lembaga ini Masih Gelar Vaksin di Surabaya, Begini Syarat dan Cara Daftar, Buruan Keburu Habis!

- 27 Juli 2021, 09:05 WIB
Vaksinasi Covid-19 di Surabaya yang digelar Hippindo bekerja sama dengan Komenkop UKM
Vaksinasi Covid-19 di Surabaya yang digelar Hippindo bekerja sama dengan Komenkop UKM /Tangkapan layar hippindo.com

1. Memiliki e-KTP/NIK
2. Kondisi fisik sehat dengan suhu tubuh kurang dari 37,5 derajat celcius.
3. Tidak sedang hamil
4. Tidak sedang mendapatkan pengobatan gangguan darah/kelinan darah/difisiensi imun/penerima transfusi darah
5. Tidak mengidap penyakit autoimun seperti sma atau lupus, atau penyakit jantung berat dalam keadaan sesak, penyakit paru-paru kronis.
6. Bagi peserta yang berobat rutin untuk berpenyakit kronis lainnya, mohon membawa surat rekomendasi vaksin Sinovac dari dokter spesialis.
7. Peserta wajib mengisi form partisipasi dan data karyawan. Lalu dikirim ke email [email protected]

Baca Juga: Ada Mobil Vaksin Keliling di Surabaya, Ribuan Formulir Disebar, Begini Cara Daftarnya

Informasi lebih lanjut bisa KLIK DI SINI atau WA ke 087881128888

Vaksinasi Keliling Polrestabes Surabaya

Untuk melayani warga yang belum divaksin Covid-19, Polrestabes dan Forkopimda Surabaya membuat terobosan baru. Nantinya ada Mobil Gerai Vaksinasi Covid-19 Keliling untuk menjemput bola masyarakat.

Hadirnya mobil vaksin keliling ini dari dari unggahan instagram @humaspolrestabessby.

“Mobil Vaksin Keliling ini untuk menjangkau warga KTP Surabaya yang bersedia untuk divaksin tapi tidak bisa ke mana-mana," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo.

Baca Juga: Gawat! Stok Vaksin untuk Masyarakat Surabaya Habis

Mekanisme layanan Mobil Vaksin Keliling adalah Bhabin bersama ketua KTS/Ketua RW/Ketua RT membagikan form ke KTS sebanyak 30-100 lembar untuk diisi warga yang belum vaksin.

Lalu Ketua RW di KTS mengumpulkan data warganya yang mengisi form dan melaporkan ke satgas di KTS.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x