Beli Surat Vaksin dan Swab Palsu Bisa Dipenjara! Modusnya Minta Positif Covid-19 Biar Tidak Kerja

- 19 Juli 2021, 21:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) /PMJ News

ZONA SURABAYA RAYA - Sertifikat vaksin dan surat keterangan hasil swab menjadi kebutuhan saat melakukan perjalanan di masa pandemi Covid-19. Namun jika didapat dengan cara pemalsuan, siap-siap saja dipenjara.

Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktek penjualan surat keterangan vaksin, PCR, dan antigen palsu dengan tersangka RAR dan TM.
​​
Kedua tersangka menjual jasa pembuatan surat palsu itu melalui media sosial (Medsos). Satu surat vaksin atau hasil swab dijual dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000.

"Kepada orang-orang yang memesan (sertifikat vaksin dan hasil tes swab, red) kami akan lacak semuanya karena dia bisa dipersangkakan (dipidana, red) di sini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Senin 19 Juli 2021.

Baca Juga: Palsu Website Kemensos Pimpinan Risma, Sarjana Komputer Ditangkap, Polisi: Tersangka Untung Rp1,5 Miliar

Menurut Yusri, surat keterangan vaksin, PCR dan tes usap antigen palsu ini biasa dibeli oleh para karyawan untuk syarat perjalanan kerja.

Bahkan, ada karyawan minta surat keterangan positif COVID-19 agar bisa isolasi mandiri dan tidak bekerja.

Yusri menegaskan mereka yang memesan surat palsu ini bisa dipidanakan dengan pasal tentang pemalsuan data otentik.

"Dalam KUHP juga ada Pasal 264 tentang pemalsuan data otentik, ini bisa kita jerat," tandas Yusri.

Baca Juga: Libur Idul Adha, Perjalanan KA Jarak Jauh hanya Diperbolehkan untuk Usia di atas 18 Tahun, Ini Syaratnya
​​
Yusri berharap warga tidak melakukan hal tersebut karena berpotensi memperluas penyebaran virus sehingga membahayakan orang lain.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x