Ayah Perkosa Anak Kandung di Sidoarjo Terancam Tindak Kebiri

- 6 Juni 2021, 08:00 WIB
ilustrasi pemerkosaan.
ilustrasi pemerkosaan. /pikiran-rakyat.com/

“Kemen-PPPA bersama Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sidoarjo telah memastikan korban mendapatkan pendampingan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga, jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara,” katanya, Sabtu 5 Juni 2021.

Karena pelaku adalah orang tua kandung dari korban, sebagaimana dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pelaku dapat diancam dengan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah