Ayah Perkosa Anak Kandung di Sidoarjo Terancam Tindak Kebiri

- 6 Juni 2021, 08:00 WIB
ilustrasi pemerkosaan.
ilustrasi pemerkosaan. /pikiran-rakyat.com/

ZONA SURABAYA RAYA - Terkait adanya kasus pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan selama bertahun-tahun oleh sang ayahnya sendiri.

Membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) melakukan kecaman keras perbuatan tersebut.

Melangsir berita sebelumnya kasus bejat yang dilakukan ayah kandung berinisial FD di Sidoarjo, Jawa Timur, yang tega melakukan pemerkosaan berulang selama bertahun-tahun terhadap anak kandungnya.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA Nahar dalam keterangannya, mengatakan, kejadian ini untuk kesekian kalinya menjadi tamparan bagi kita semua, bahwa kerentanan anak mengalami kekerasan seksual bisa terjadi di mana dan kapan saja, sekalipun di dalam keluarga yang seharusnya mampu menjadi tempat yang aman dan nyaman, yang mampu mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak-anak kita,.

Baca Juga: Jimat Purba Ditemukan di Israel, Membuktikan Orang Yahudi Kuno pernah Mengenakan Kalung Penangkal Setan

Orang tua perlu memahami, bahwa setiap tindakan yang dilakukan pada anak, baik ataupun buruk, akan berdampak pada perkembangan fisik dan psikologis anak.

Bahkan negara melalui UUD 1945, secara tegas mengamanatkan tanggung jawab orang tua untuk mengasuh dan memenuhi hak-hak anak serta melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan.

Informasi yang dirangjum bahwa, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak 2017, atau saat anaknya berusia 12 tahun.

Namun, korban baru berani melapor empat tahun kemudian usai bercerita dan mendapatkan dukungan dari teman kerjanya.

“Kemen-PPPA bersama Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sidoarjo telah memastikan korban mendapatkan pendampingan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga, jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara,” katanya, Sabtu 5 Juni 2021.

Karena pelaku adalah orang tua kandung dari korban, sebagaimana dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pelaku dapat diancam dengan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.***

Editor: Julian Romadhon

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x