Kebut Progres Kinerja, Kejari Surabaya Selamatkan Kerugian Negara Capai Rp352 Miliar

- 4 Juni 2021, 16:57 WIB
Kejari Surabaya Selamatkan Kerugian Negara Capai Rp352 Miliar
Kejari Surabaya Selamatkan Kerugian Negara Capai Rp352 Miliar /Zona Surabaya Raya/Ist

ZONA SURABAYA RAYA - Terhitung sejak tahun 2020 sampai 2021 ini, progres kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kian "Ngebut". Alhasil, sampai saat ini, beberapa aset milik Pemkot Surabaya beserta kerugian yang dialami oleh Negara bisa kembali diselamatkan.

Di sela rutinitas gowes Jum'at pagi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Delianto mengungkapkan, jika ditotal kerugian negara termasuk aset yang telah diselamatkan oleh jajarannya mencapai Rp352 miliar.

"Alhamdulillah, pada triwulan I (pertama) ini sudah menyelamatkan kerugian negara dengan total hampir Rp352 miliar. Hal ini merupakan hasil kerjasama jajaran Kejari Surabaya, mencakup bidang pidana khusus (pidsus) dan perdata dan tata usaha negara (datun)," ujar Anton dikutip Kanalindonesia.com saat konfirmasi di depan halaman lobby Kejari Surabaya, Jum'at (4/6/2021).

Anton juga mengaku, pencapaian kinerja itu sendiri dibuktikan dengan prestasi yang didapat oleh bidang Pidsus, yakni mendapat penghargaan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Penghargaan berbentuk piagam diberikan merupakan apresiasi karena telah menyelamatkan aset Kota Surabaya, sebesar Rp24 miliar.

“Bidang Pidsus kemarin mendapat penghargaan dari Pak Walikota yaitu kita menyelamatkan aset kurang lebih berkisar 24 miliar,” katanya.

Saat ditanya terkait perkara baru yang sedang ditangani saat ini, Anton memaparkan ada 6 perkara. Perkara-perkara tersebut perihal penyaluran kredit diindikasi ada kecurangan atau froud yang melibatkan beberapa Bank Pemerintah.

Baca Juga: Jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci di SMP Surabaya Ditutup Minggu, Begini Cara Mendaftar

“Ada 6 perkara. Ditangani sama pidsus. Prosesnya masih tahap penyidikan. Jadi itu pengajuannya tidak sesuai prosedur di Bank Pemerintah. Nilainya macam-macam pengajuannya. Ada yang Rp30 miliar dan Rp800 juta. Itu di dua Bank,” paparnya.

Dijelaskan Anton, penyimpangan dalam pemberian kredit dari Bank Pemerintah ini lanjutnya, salah satunya diberikan pada satu PT yakni ABI. Untuk saat ini, tim penyidik pidsus Kejari Surabaya masih terus mengumpulkan alat bukti untuk sebagai dasar penetapan tersangka.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah