Dari keterangan korban, tersangka mempromosikan penjualan perumahan itu melalui poster, brosur, media sosial, dan media online (OLX).
Untuk meyakinkan nasabah atau investor, tersangka menjanjikan keuntungan seumur hidup. Tersangka juga melengkapi legalitas usahanya seperti developer pada umumnya.
Baca Juga: Turunkan Berat Badan 22 Kilogram, Citra Kirana Ngaku Tidak Diet, Kok Bisa
Korban yang tergiur dengan promosi tersangka, menyerahkan uang investasi. Tak hanya membayar uang tanda jadi dan uang muka.
Bahkan ada juga yang sudah melakukan pembayaran angsuran. Namun unit yang dijanjikan tak dibangun.
"Pembangunan Smartkos tidak dilakukan karena jual beli tanah yang akan digunakan belum sah milik PT ITG. Total ada Rp 11 miliyar dari 11 korban yang melapor," papar Ambuka.
Baca Juga: Nasib Vaksin Merah Putih tak Jelas, Ketua Tim Unair: Agustus Uji Coba ke Manusia
Sementara itu, Dadang mengaku dirinya tidak berniat melakukan penipuan terhadap para pembeli. Justru ia merasa tertipu oleh penjual tanah.
Kata tersangka, uang dari pembeli itu ia banyak gunakan untuk pembayaran tanah. Ada juga untuk operasional proyek, fee marketing dan gaji karyawan.
"Kami sebetulnya korban karena tanah yang kami beli ternyata bermasalah. Akhirnya pemilik tanah menggugat," cetus Dadang. ***