Pasal 16 menjelaskan ketentuan revitalisasi/adaptasi sebagai berikut, perubahan bangunan dapat dilakukan tetapi harus mempertahankan tampang bangunan utama termasuk warna, detail, dan ornamen bangunan. Sedangkan, warna, detail dan ornamen bangunan yang diubah harus disesuaikan dengan arsitektur bangunan aslinya.
Baca Juga: Pesta Ultah Gubernur Jatim Diadukan ke Jokowi, Advokat Sholeh: Copot Khofifah
Pertanyaanya, siapa yang membongkar Toko Nam? Sejumlah pihak yang dikonfirmasi tidak ada yang berani menyebut pasti. Hanya saja, menurut warga sekitar, Toko Nam mulai dirobohkan sekitar akhir tahun 80-an. "Sekitar akhir tahun 80-an," kata warga yang tinggal di Plemahan, kampung yang berhimpitan dengan Tunjungan Plaza.
Namun ada juga yang menyebut pembongkaran Toko Nam itu secara bertahap. Dilakukan di kisaran tahun 2004 hingga 2005.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 14 Juni, Virus Corona Masih Tersebar di Surabaya, Ini Buktinya
Direktur Surabaya Harritage Society Freddy H. Istanto menyesalkan perobohan bangunan Toko Nam. Menurutnya, bangunan saat ini (pilar rangka Toko Nam) yang berada di depan Tunjungan Plaza 5 itu sebuah replika.
“Jadi cagar budaya yang sekarang itu replika di depan TP 5,” kata Freddy ditemui Senin, 31 Mei 2021. (Bersambung) ***