Jadwal Vaksin Booster Bulan Suro 2022 di Gedung Grahadi, Syarat dan Cara Pendaftaran Sangat Mudah

28 Juli 2022, 08:12 WIB
Jadwal Vaksin Booster Bulan Suro 2022 di Gedung Grahadi, Syarat dan Cara Pendaftaran Sangat Mudah /IG @sehatsurabayaku

ZONA SURABAYA RAYA- Jadwak vaksin booster di bulan suro yang akan dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya.

Vaksin booster ini digelar bersama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam rangka memperingati tahbu baru 1444 Hijriyah.

Sedang pelaksanaan vaksin booster di bulan Suri digelar pada Minggu, 31 Juli 2022, pukul 07.00 - 11.00 WIB.

"Memperingati Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka pelayanan vaksinasi booster untuk masyarakat umum yang akan dilaksanakan pada:

Baca Juga: Segera Vaksin Ketiga, Menkes: Tidak Vaksin Booster Berisiko 20 Kali Lebih Tinggi

Hari, Tanggal :
Minggu, 31 Juli 2022

Lokasi :
Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jl. Gubernur Suryo Surabaya.

Pukul :
07.00 WIB - 11.00 WIB," demikian informasi yang disampaikan Dinas Kesehatan Surabaya melalui @sehatsurabayaku, Kamis 28 Juli 2022.

Baca Juga: Lokasi Vaksin Booster Pfizer di Surabaya Kamis 28 Juli 2022 Lengkap dengan Jadwal dan Cara Daftarnya, Catat!

Sedang persyaratan peserta vaksin sebagai berikut:

1. Berusia 18 tahun ke atas.
2. Membawa KTP/foto copy KTP dan nomor HP masih aktif.
3. Telah vaksin dosis 1 dan 2 dengan jenis (Sinovac/Astra Xeneca/Moderna.
4. Jarak minimal 3 bulan setelah dosis 2

Untuk pendaftaran dilakukan secara online dengan tautan di bawah ini:

https://bit.ly/PendaftaranVaksinasiBoosterCovid19

Baca Juga: Ribuan Dosis! Jadwal dan Link Pendaftaran Vaksin Massal Pfizer, Moderna, Sinovac Dosis 1,2 dan Booster

"Jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk vaksin sekaligus bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Ibu @khofifah.ip .

Ayo vaksin demi kebaikan dan kesehatan diri sendiri maupun orang tercinta di sekelilingmu," papar akun @sehatsurabayaku.

Untuk diketahui, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik seperti pusat perbelanjaan, mal, hingga kantor.

Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 18 Juli 2022.

Baca Juga: Tanpa Vaksin Booster! Walikota Eri Cahyadi Ajak Para Suporter Persebaya Surabaya Nribun

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.

Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa penumpang yang telah menerima booster tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Untuk masyarakat yang belum menerima booster diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 tersebut sebelum keberangkatan.***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler