Berubah Lagi! Aturan Naik Kereta Api Kini Harus Vaksin Booster, Ini Nasib Penumpang yang Belum Vaksin

- 11 Juli 2022, 15:55 WIB
Berubah Lagi! Aturan Naik Kereta Api Kini Harus Vaksin Booster, Ini Nasib Penumpang yang Belum Vaksin
Berubah Lagi! Aturan Naik Kereta Api Kini Harus Vaksin Booster, Ini Nasib Penumpang yang Belum Vaksin /Ig @kai 121_/

ZONA SURABAYA RAYA - Mulai tanggal 17 Juli 2022, pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Hal ini dilakukan jika pelanggan KA Jarak Jauh belum melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Luqman Arif selaku Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Luqman Arif dalam rilis tertulis yang diterima Zona Surabaya Raya pada Senin, 11 Juli 2022.

Baca Juga: Komnas Perempuan Dukung Langkah KAI dalam Pencegahan Pelecehan Seksual di Kereta Api

Tak hanya itu, untuk mendukung program pemerintah dalam menangani Covid-19 Luqman mengajak calon pelanggan KA untuk melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga atau booster.

Untuk itu, KAI menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan.

Jumlah fasilitas ini akan terus bertambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

Berikut syarat terbaru naik KA Jarak Jauh:
1. Bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksin ketiga atau booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas KAI Daops 8


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x