Pukul Anggota Satpol PP Saat Merazia Tempat Hiburan Malam Surabaya, Pengunjung Kafe Blue Fish Dihukum Setahun

10 Mei 2022, 18:12 WIB
Pukul Anggota Satpol PP Saat Merazia Tempat Hiburan Malam Surabaya, Pengunjung Kafe Blue Fish Dihukum Setahun Penjara /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Ferry Januarizal dihukum pidana setahun penjara. Pengunjung Kafe Blue Fish ini dinyatakan terbukti bersalah menganiaya dua anggota Satpol PP Surabaya saat merazia tempat hiburan malam tersebut.

Akibat penganiayaan itu, kedua petugas tersebut terluka.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferry Januarizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah," ujar ketua majelis hakim Anak Agung Gede Agung Parnata dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 10 Mei 2022.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ferry telah melanggar Pasal 212 KUHP.

Baca Juga: Thailand Boikot Lazada karena Promo Iklan Singgung Keluarga Kerajaan, Begini Ceritanya ...

Ferry yang disidang secara videocall dan jaksa penuntut umum Dzulkifly Nento sama-sama menerima putusan tersebut.

Kedua pihak tidak mengajukan banding atas vonis hakim.

Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Dzulkifly sebelumnya menuntut terdakwa Ferry pidana selama 15 bulan penjara. 

Ferry sedang berada di dalam saat petugas merazia tempat hiburan malam tersebut pada 13 Desember 2021 pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: WOWW, Skuad Baru Persebaya Berkekuatan Rp316 Miliar, Ini Daftar 32 Pemain Bajol Ijo, Termasuk 4 Asing

Tempat itu dirazia karena dianggap telah melanggar jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Saat Ferry hendak keluar, dia dihalangi petugas Satpol PP.

"Tidak terima dengan perlakuan petugas tersebut, terdakwa memukul petugas Arya Firstiranto dan Abdul Hamid," tutur jaksa Dzulkifly dalam dakwaannya.

Arya dipukul menggunakan kepalan tangan kosong pada pipi kanan dan tendangan satu kali di pinggang saat posisi saling berhadapan dan dengan jarak kurang lebih satu meter.

Baca Juga: Unggahan Klarifikasi Deddy Corbuzier Dibanjiri Puluhan Ribu Komentar Netizen

Sedangkan Hamid dipukul dadanya menggunakan siku tangan kanan sebanyak satu kali.

"Akibat perbuatan terdakwa, Arya Firstiranto mengalami nyeri pada bagian pipi sebelah kanan dan pinggang, sedangkan Abdul Hamid mengalami luka patah pada tulang punggung belakang," ungkapnya. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler