Nama Dipinjam untuk Kredit Mobil Innova Rp400 Juta, Wanita ini Ditahan dan Diadili Usai Dilaporkan PT OTTO

20 April 2022, 21:51 WIB
Empat saksi dari PT Otto Multi Artha yang dihadirkan Jaksa di persidangan kasus penghilangkan 1 unit mobil Innova Rebond yang didapat dengan cara kredit di PN Surabaya /Zona Surabaya Raya/Ali

 

ZONA SURABAYA RAYA- Apes menimpa Siti Fatima binti Sudi. Namanya dipakai untuk pengajuan kredit mobil Innova Rebond senilai Rp400 juta, kini ia terpaksa mendekam di tahanan. 

Perkaranya pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Siti Fatima didakwa menghilangkan 1 unit mobil Innova Rebond yang didapat dengan cara kredit, namun tidak melakukan pembayaran sama sekali.

Dalam siang di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu 20 April 2022, secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, menghadirkan empat saksi.

Keempatnya bekerja di PT OTTO Multi Artha, yakni Luki Jatmiko, Junaidi, Syah Akbar dan Yunarto Eriadi .

Baca Juga: HORE MUDIK! Ini Aturan Terbaru Pelanggan KA Jarak Jauh Usia 6-17 Tahun

Luki selaku sales manager dan Kepala cabang yang bertanggung jawab, menerangkan telahemberikan Kridit mobil Innova seharga Rp.400 juta.108 ribu terhadap terdakwa Siti Fatima sebagai atas nama debitur.

Saat dilakukan penagihan cicilan pertama, ternyata terdakwa menghindar untuk tanggung jawab sebagai debitur, dan sampai sekarang unit tersebut tidak ditemukan.

"Apakah mobil yang masih kredit bisa di lihkan kepada orang lain saat masih dalam pembiayaan leasing," tanya hakim.

"Tidak bisa yang mulia, karena BPKB masih di leasing," jelas saksi.

"Berapa kali nunggak pembayarannya terdakwa ini," tanya hakim lagi.

"Ya sejak awal pemberian unit mobil yang mulia, Bu Siti Fatima tidak membayar sama sekali, justru mobilnya dioperkan ke Willy dan Chandra," terang saksi Luki.

Baca Juga: Kekuatan Persebaya Hampir Lengkap, Aji Santoso Resmi Ikat 4 Pemain Asing dan 7 Pemain Muda Lokal

Saksi Junaidi selaku marketing menerangkan hubungan antara Bashori, Willy dan Chandra, yang awalnya Bashori yang diproses dalam kredit awal.

Karena tidak memenuhi syarat, maka Chandra memasukan nama lain yaitu terdakwa Siti Fatima, hingga terdakwa datang ke kantor OTTO bersama Chandra dan di-ACC.

Saat pemeriksaan terdakwa, Siti Fatima, tidak mengaku kalau saat penyerahan unit mobil kepada dirinya.

Karena setelah unit diberikan diambil alih oleh Willy dan diberikan ke Chandra. Sedangkan keduanya sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sidang akan dilanjutkan tanggal 11 Mei 2022, dengan agenda tuntutan Jaksa

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 35 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga: 3 Maling Bawa Kabur 2 Motor di Probolinggo Usai Sahur

Dalam dakwaan Jaksa terungkap, kasus berawal dari Ahmad Basori Alwi (DPO) menelpon saksi Willy Pratama Tahol untuk membeli 1 unit mobil Toyota Innova Rebond tahun 2021 warna putih Nopol M-1189-HV.

Lalu pesanan mobil disampaikan ke saksi Chandra Pratama Putra. Ia kemudian menelpon Basori (DPO). Selanjutnya saksi Willy menyerahkan ke saksi Chandra persyaratan yang diajukan sebagai kredit atas nama Ahmad Bashori Alwi.

Kelengkapan tersebut diserahkan Chandra ke pihak leasing PT OTTO Multi Artha. Namun pihak leasing tidak meng-ACC pengajuan, karena tidak layak.

Lalu menggunakan nama lain, dan didapat nama Siti Amina dan disetujui Bashori dan Willy.

Setelah terdakwa Siti setuju, datanya dipakai untuk pengajuan kredit, diserahkan kepada Chandra selaku sales dealer mobil. Kemudian diproses oleh pihak Leasing.

Baca Juga: Rencana Baca Al-Qur'an On The Spot di Sepanjang Tunjungan, Disikapi Pemkot Surabaya: Jangan Bikin Gaduh

Tanggal 15 Maret 2021, saksi Nurul Amelia sales Liek Motor, ditelpon Chandra untuk merubah nama pemesan dari awalnya atas nama Ahmad Bashori Alwi diganti menjadi terdakwa Siti Fatima.

Selanjutnya Nurul Amelia menerima PO ( purchase order) atas persetujuan pembiayaan leasing PT OTTO jalan Genteng Kali No. 87 Surabaya, dengan proses yang muka sebesar Rp83.036.600.

Tanggal 20 Maret 2021 penyerahan unit mobil kepada terdakwa Siti Fatima, lalu unit diambil oleh Willy Pratama Tahol (DPO), dan diserahkan kepada Ahmad Bashori Alwi (DPO) di jalan Demak Surabaya.

Pengajuan kredit 1 unit mobil merk Toyota Inova Rebond tahun 2021, warna putih, Nopol M-1189-HV kreditnya disetujui pada tanggal 24 Maret 2021 dengan kredit selama 60 bulan atau 5 tahun dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp8.465.000 dengan uang muka Rp 80.000.000.

Namun terdakwa tidak pernah membayar angsuran sama sekali. Akibat perbuatan terdakwa, PT. OTTO mengalami kerugian sebesar Rp333.351.000. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler