Dirut PT Daha Tama Adikarya Dieksekusi Kejari Tanjung Perak, Kasus Penipuan Rp3,6 Miliar

9 Februari 2022, 09:27 WIB
Dirut PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso dijemput paksa penyidik Kejari Tanjung Perak, Surabaya /Zona Surabaya Raya/Ali

ZONA SURABAYA RAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menangkap Dirut PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso, di rumahnya di kawasan Dharmahusada Indah Timur Surabaya. 

Imam Santoso merupakan terpidana perkara penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu senilai Rp3,6 miliar. Ia dieksekusi Kejaksan setelah  keluar putusan Mahmakah Agung (MA) yang menghukumnya 2 tahun penjara.

Penangkapan paksa yang dilakukan Kejaksaan berlangsung Selasa, 8 Februari 2022, sekitar jam 14.15 WIB. Saat ditangkap, Imam tak melawan.

Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisaba mengatakan eksekusi terhadap Dirut PT Daha Tama Adikarya ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi Nomor: 170/K/PID/2022.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Window Dressing BPR Syariah Rp 50 Miliar Diungkap Kejari Kota Mojokerto, Modusnya Licin

"Putusan kasasinya 2 tahun penjara, dan telah incracht," kata Putu didampingi Kasipidum Hamonangan P, Rabu 9 Februari 2022.

Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, selanjutnya terpidana Imam Santoso dijebloskan ke Rutan Medaeng Surabaya.

Diketahui, Imam Santoso dipolisikan korban Willyanto Wijaya lantaran dirugikan sebesar Rp3,6 miliar dari bisnis jual beli kayu. Modusnya, terpidana tak mengirimkan kayu yang dipesan korban sejak 2017 lalu.

Padahal, korban sudah membayarkan pembelian itu. Selain tak mengirimkan kayu yang dipesan, Imam juga tak mengembalikan uang korban. Justru, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya korban.

Baca Juga: Head to Head Persebaya Surabaya vs Persela Lamongan, Mental Taisei Cs Diuji dan Laga Emosional Wilkson

Akibat laporan itu, Imam diseret ke meja hijau Pengadilan Surabaya. Hasilnya, hakim memvonis Imam bersalah dan dihukum 1 tahun penjara pada 2 Juni 2021. Tak terima, MA lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya sama, Imam divonis bersalah dan dihukum 1 tahun pada 20 Agustus 2021.

Atas putusan itu, Imam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dijatuhi pidana lebih berat 2 tahun kurungan penjara pada 27 Januari 2022.

Imam Santoso dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Dia sebelumnya dituntut oleh JPU Kejari Tanjung Perak Sulfikar dengan pidana penjara selama 3 tahun.***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler