Oknum ASN Pemkot Surabaya Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 1,3 M, Terduga Pelaku Berinisial TR, Modusnya Begini

26 November 2021, 12:57 WIB
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengakui salah satu warga yang menjadi korban dugaan penipuan oknum ASN sudah membuat laporan ke Pemkot maupu Polisi. Terduga pelaku berinisial TR /Zona Surabaya Raya/Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA- Dugaan penipuan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, lambat laun terungkap.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menyebut oknum ASN yang diduga melakukan penipuan berinisial TR.

Hal itu diketahui setelah Pemkot Surabaya menerima laporan pengaduan dari dari salah satu warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan ASN tersebut.

Selain mengadu ke Pemkot Surabaya, warga tersebut juga dikabarkan telah melaporkan kasus dugaan penipuan ASN ke polisi.

Lantaran perkara dugaan penipuan ASN masih ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), Febri mengatakan pihaknya menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Jelang Lawan Persik, Pemain Persebaya Surabaya Dirotasi, Aji Santoso: Tetap Fokus!

"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (pemkot) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan dari aparat penegak hukum," ucap Febri dikutip ZonaSurabayaRaya.Com (Pikiran Rakyat Media Network) dari ANTARA, Jumat 26 November 2021.

Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya, lanjut Febri, hanya dapat memberikan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian.

Menurut dia, pemberhentian sementara atau non-job juga bisa dilakukan pemkot apabila seorang ASN itu ditahan oleh APH.

"Kami (pemkot) bisa memberhentikan sementara ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap, red) kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian," terang Febri

Sejauh ini, Febri mengaku belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus ASN itu di Kepolisian. Apakah oknum ASN itu sudah tersangka atau belum.

Baca Juga: Zhejiang China Mendadak Lockdown, Mahasiswa asal Bojonegoro Terjebak, Dipicu Dosen Positif Covid-19

Ia juga belum mengetahui apakah ASN yang dilaporkan itu ditahan atau tidak.

"Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada," ungkap Febri.

Meski begitu, lanjut dia, pihaknya memastikan, bahwa setiap ASN yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum, maka Pemkot Surabaya tak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa dari pemkot," papar Febri.

Sementara itu, informasi yang beredar ASN Pemkot Surabaya berinisial TR tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus memanfaatkan rekrutmen CPNS/CASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Ada 9 orang yang disebut-sebut menjadi korban.

Baca Juga: Perwira Polisi Berpangkat AKBP Dikeroyok, 15 Oknum Pemuda Pancasila Tersangka, Polda Temukan 2 Peluru

TR kepada korbannya menjanjikan bisa membantu mengangkat sebagai ASN atau PNS di lingkungan Pemkot Surabaya.

Namun untuk mengangkat AS/PNS, ia meminta sejumlah uang. Besarannya, setiap orang diminta uang sekitar Rp150 juta. Jika korbannya 9 orang, maka TR meminta uang sebesar Rp1,339 miliar.

TR lantas menyatakan warga diterima sebagai ASN dan berhak mendapat gaji Rp4,7 juta per bulan (selama Agustus-Oktober). Gaji itu dibayarkan melalui transfer, karena korban diminta kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Namun gaji tersebut ternyata abal-abal. TR mentransfer dari rekeningnya sendiri. Sedang uang yang ditransfer berasal dari uang yang dimintai TR dari korban. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler