Tak Kapok, Seorang Residivis Penjarah Toko Diringkus Polisi

20 November 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. /Pixabay

ZONA SURABAYA RAYA - Menyandang status residivis atas kasus pencurian disertai pemberatan, tidak membuat KF, 40, warga Jawa Tengah ini jera.

 

Pernah dipenjara di Jawa Tengah dan Lampung, KF malah nekad kembali beraksi dengan merampok dan menjarah sebuah Toko Vape di kawasan HR. Muhammad, Surabaya.

 

Tak pelak, nasib serupa menimpa saat korps baju coklat meringkus KF di rumahnya di Rembang Jawa Tengah. Selain meringkus KF, polisi juga menyita setidaknya 21 barang bukti dari rumah KF. 

 

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, penangkapan tersangka KF melibatkan Resmo Polda Jawa Tengah. Sehingga, tidak ada perlawanan berarti saat pihaknya melakukan penangkapan.

 Baca Juga: Cerita Melanie Subono Angkat Rahim, Pesan Untuk Para Wanita: Sering-seringlah Cek ke Dokter

"Kami mendapat informasi bahwa tersangka KF sempat melarikan diri ke Rembang Jawa Tengah usai melakukan aksinya. Nah, dari interogasi sementara, diketahui tersangka tidak beraksi sendirian," kata Agung, Sabtu 20 November 2021.

 

Agung mengatakan, ada dua orang berinisial TW dan ND yang pada saat kejadian, turut membantu KF dalam aksinya membobol sebuah toko vape di kawasan HR Muhammad Surabaya.

 

Mereka melakukan aksi membobol toko dengan cara memotong gembok rolling door dengan gunting besi. Setelah berhasil membobol pintu rolling door, KF dan dua rekannya menggasak barang-barang yang ada di toko.

 Baca Juga: Menumbuhkan Rasa Solidaritas, BPBD Jatim Gandeng Komisi E DPRD Jatim Hijaukan Kota Malang

"Pelaku bersama dua tersangka lain melakukan pencurian di toko Vapor di Jalan HR Muhammad. Caranya, mereka memotong gembok rolling door dengan gunting gembok," ungkap Agung.

 

Agung mengatakan, korban mengalami kerugian material sebesar Rp600 juta atas aksi tersebut. Beruntung, KF sudah diringkus, hanya tinggal dua rekannya yang berstatus buron dan masih dalam upaya pencarian.***

Editor: Julian Romadhon

Tags

Terkini

Terpopuler