9 Jabatan Kepala Dinas dan 30 Lurah di Lingkungan Pemkot Surabaya Kosong! Ini Daftar Lengkapnya

28 Agustus 2021, 13:22 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi punya PR besar terkait kosongnya 9 jabatan kepala dinas dan 30 lurah di Surabaya yang hingga kini masih kosong. /Zona Surabaya Raya/Dok. Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memiliki pekerjaan rumah (PR) lagi. Tak hanya menuntaskan Covid-19, tapi juga menyelesaikan banyaknya jabatan kosong di lingkungan Pemkot Surabaya.

Jabatan yang kosong di lingkungan Pemkot Surabaya itu saat ini diisi Plt (pelaksana tugas). Mereka rangkap jabatan karena juga menjabat di OPD lain.

Lantaran banyak pejabat Pemkot Surabaya yang rangkap jabatan, DPRD pun meminta Wali Kota Eri Cahyadi untuk segera mengisi jabatan yang kosong itu dengan pejabat definitif.

Data dari DPRD dan Pemkot Surabaya terungkap, sembilan jabatan kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya yang kosong sebagai berikut:

Baca Juga: PENTING! Jadi Syarat Perjalanan Semua Transportasi, Begini Cara Mendaftar di Aplikasi PeduliLindungi

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko)
  2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD)
  3. Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A)
  4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR)
  5. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
  6. Sekretariat DPRD Surabaya
  7. Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH)
  8. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)
  9. Dirut RSUD Soewandhie

Baca Juga: Benarkah Merokok dan Minum Minyak Kayu Putih Bisa Tangkal Covid-19? Ini Jawaban Dokter Cantik Reisa

Selain itu, jabatan lain yang kosong adalah Camat Gubeng dan Mulyorejo, serta 30 Lirah di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya mengatakan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, tepat enam bulan terhitung sejak dilantik, kepala daerah memiliki wewenang melakukan rotasi penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan.

"Terhitung sejak hari ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah punya kewenangan mengisi jabatan kosong yang kini masih diampu oleh para pejabat pelaksana tugas (Plt) yakni ada sembilan kepala OPD, dua camat, dan 30 lurah, serta beberapa posisi lainnya," ungkap Reni Astuti dikutip ZonaSurabayaRaya.Pikiran-Rakyat.Com, Sabtu 28 Agustus 2021 dari Antara.

Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

Menurut Reni, rangkap jabatan para pejabat Plt ini perlu menjadi perhatian agar tidak berlangsung lama. Pengusian jabatan dibutuhkan dalam rangka peningkatan kinerja dan fokus kerja perangkat daerah.

Oleh karena itu, Reni meminta wali kota bisa menentukan SDM untuk memenuhi jabatan kosong tersebut. 

"Adapun terkait dengan mekanisme dan kriteria mengacu peraturan perundang-undangan. Terkait pemilihan pejabat jika menjalankan sistem meritokrasi akan menghasilkan kinerja yang meyakinkan," kata Reni 

Peraturan yang mengatur di antaranya UU Nomor 5 Tahun 2014  tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020, Permen PANRB Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

Baca Juga: GRATIS! Gebyar Vaksinasi di GOR Delta Sidoarjo, 30 Agustus 2021, Kuota 5.000 Orang, Pendaftaran Online di Sini

Ditambah lagi dengan Kep KA BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah dan Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002. 

Reni menilai pemilihan pejabat definitif hendaknya punya kualifikasi karakter, kompetensi, dan seirama dengan walikota.

"Dibutuhkan pejabat yang solutif dan siap bekerja dengan hati serta dekat  dengan masyarakat, ini juga yang selama jni digaungkan oleh wali kota," ungkap politisi PKS ini.

Reni juga mengingatkan bahwa indeks reformasi birokrasi di periode walikota sebelumnya naik tiap tahunnya dengan indeks 78,13 di tahun 2020.  

Baca Juga: Vaksin Massal Dosis 1, 2 dan 3 di Sidoarjo dan Surabaya, 27-31 Agustus 2021, Daftar Bisa Online dan Offline

Peningkatan SDM pegawai dalam pelayanan publik terjadi, meskipun masih ada  beberapa persoalan yang harus dibenahi.

"Penempatan  pejabat ini sudah menjadi hak prerogatif dari wali kota. Kami DPRD sesuai tupoksi  melakukan fungsi pengawasan kepada Pemkot dan kinerja pejabat serta pegawainya," pungkas Reni.

Sebagai informasi, sejumlah pejabat Pemkot Surabaya yang rangkap jabatan di antaranya M. Fikser. Ia saat ini menjabat Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi dan Plt Camat Mulyorejo.

Baca Juga: Penderita Covid-19, Kemenkes: Perokok 2,4 Kali Lebih Berat

Kemudian, Plt Camat Gubeng dirangkap Dedik Irianto (Kepala Dinas PMK) dan Febrina Kusumawati Sekretaris yang merangkap Kepala Bappeko. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler