Mulai Hari ini, Surabaya Raya PPKM Level 3, Ini 4 Aturan yang Dilonggarkan

24 Agustus 2021, 10:59 WIB
Surabaya Raya PPKM Level 3, Ini 4 Aturan yang Dilonggarkan /Julian Romadhon/

ZONA SURABAYA RAYA- Surabaya Raya (Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai hari ini, Selasa 24 Agustus 2021.

Surabaya Raya PPKM Level 3 dinyatakan sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021 dalam video yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Selain Surabaya Raya, daerah lain yang turun ke PPKM level 3 adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Bandung Raya.

Dengan PPKM Level 3, maka ada sejumlah relaksasi atau pelonggaran aturan pada sejumlah kegiatan.

Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

Berikut ini relaksasi atau kelonggaran PPKM Level 3 di Surabaya Raya:

1. Restoran

Restoran atau kafe boleh makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, dua orang per meja dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB

2. Tempat ibadah

Tempat ibadah kembali dibuka untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 30 orang.

Baca Juga: Vaksinasi Dosis 1 dan 2 di 6 Lokasi Surabaya 24-25 Agustus 2021, Daftar On The Spot dan Online

3. Mall atau Pusat Perbelanjaan

Pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menggunakan protokol kesehatan ketat yang diatur oleh Pemda.

4. Industri

Industri orientasi ekspor dan penunjang bisa beroperasi 100 persen. Namun, jika menjadi klaster Covid-19 baru maka industri akan ditutup selama lima hari.

Pelonggaran aturan itu tetap harus disertai penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi.

Baca Juga: PPKM Surabaya Raya Turun ke Level 3, Jokowi: Pandemi Belum Selesai

Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021. Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4. Begitu juga Surabaya Raya.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ungkap Presiden Jokowi. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: SETPRES

Tags

Terkini

Terpopuler