Ada Jejak Kota Surabaya yang Hilang, Siapa Mencuri?

1 Juni 2021, 05:47 WIB
Bangunan Cagar Budaya Toko Nam di depan Tunjungan Plaza Surabaya tinggal puing-puingnya. /Zona Surabaya Raya/Byta Indrawati


ZONA SURABAYA RAYA - Di saat sejumlah pihak merayakan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-728 pada 31 Mei 2021, kenangan publik pun teringat kembali ke masa bersejarah. Surabaya sebagai kota perjuangan tak bisa dihapus. Namun sayang, jejak-jejak sejarah itu samar-samar sirna. Sengaja dihilangkankah?

Salah satu tetenger kota Surabaya itu Toko Nam di Jalan Embong Malang. Bangunan ini dinilai memiliki nilai sejarah tinggi dalam perjuangan arek-arek Suroboyo melawan penjajah. Namun bangunan ini kini tinggal kenangan.

Bangunan ini hanya ditopang tiang besi penopang, biar tidak roboh. Lokasinya berada di trotoar jalan. Persis di bawah jembatan penyebrangan orang (JPO) di depan Hotel Swish Berlin.

Baca Juga: Polda Bentuk Tim, Gelar Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Siswa SPI Batu Minggu Ini

Secara fisik, bangunan bersejarah itu jauh dari kemegahan sekitarnya. Di belakangnya berdiri mall terbesar di Surabaya, bahkan di Indonesia. Yakni, kompleks Tunjungan Plaza dan Apartemen yang dibangun PT Pakuwon Jati Tbk.

Secara administrasi, bangunan ini masuk wilayah RT 8 RW 10 Plemahan, Kelurahan Kedungdoro, Kota Surabaya. Namun di lahan tersebut sudah berdiri bangunan Tunjungan Plasa (TP) 5.

Dari data yang dihimpun Tim Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Toko Nam merupakan Bangunan Cagar Budaya Tipe C. Penetapan ini berdasarkan SK Walikota No. 188.45/251/402.1.04/1996 tertanggal 26 September 1996. SK ini diteken Wakil Walikota, Drs. H. Wardji tentang penetapan Bangunan Cagar Budaya. SK tersebut masih berlaku hingga kini.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual Puluhan Siswa, Polda Jatim Panggil Pemilik Sekolah SPI

Kemudian SK Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 tentang Penetapan Benda Cagar Budaya di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang juga diteken Drs. H. Wardji pada 13 Januari 1998.

Pada Bab V Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya disebutkan, bahwa Bangunan Cagar Budaya Golongan C tidak dapat dibongkar atau dipugar dengan cara revitalisasi/adaptasi.

Pasal 16 menjelaskan ketentuan revitalisasi/adaptasi sebagai berikut, perubahan bangunan dapat dilakukan tetapi harus mempertahankan tampang bangunan utama termasuk warna, detail, dan ornamen bangunan. Sedangkan, warna, detail dan ornamen bangunan yang diubah harus disesuaikan dengan arsitektur bangunan aslinya.

Baca Juga: Pesta Ultah Gubernur Jatim Diadukan ke Jokowi, Advokat Sholeh: Copot Khofifah

Pertanyaanya, siapa yang membongkar Toko Nam? Sejumlah pihak yang dikonfirmasi tidak ada yang berani menyebut pasti. Hanya saja, menurut warga sekitar, Toko Nam mulai dirobohkan sekitar akhir tahun 80-an. "Sekitar akhir tahun 80-an," kata warga yang tinggal di Plemahan, kampung yang berhimpitan dengan Tunjungan Plaza.

Namun ada juga yang menyebut pembongkaran Toko Nam itu secara bertahap. Dilakukan di kisaran tahun 2004 hingga 2005.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 14 Juni, Virus Corona Masih Tersebar di Surabaya, Ini Buktinya

Direktur Surabaya Harritage Society Freddy H. Istanto menyesalkan perobohan bangunan Toko Nam. Menurutnya, bangunan saat ini (pilar rangka Toko Nam) yang berada di depan Tunjungan Plaza 5 itu sebuah replika.

“Jadi cagar budaya yang sekarang itu replika di depan TP 5,” kata Freddy ditemui Senin, 31 Mei 2021. (Bersambung) ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler