"Nanti kami nge-draf surat untuk RUPS, (terkait) Liga Indonesia dan KLB. Sebetulnya kami nggak masalah dengan pak ketua umum (PSSI), yang kami masalahkan ketika di tubuh PSSI ada juga pemilik tim itu kan sudah conflict of interest. Kami mendorong agar itu tidak terjadi," tandas Kaesang.
Untuk diketahui, isu KLB mencuat setelah Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengeluarkan rekomendasi.
TGIPF bentukan Presiden Jokowi dalam rekomendasinya menyebutkan agar pengurus PSSI mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas Tragedi Kanjuruhan.
Untuk itu, TGIPF pimpinan Mahfud MD ini merekomendasikan untuk digelar KLB PSSI.
Sedang aturan pengajuan untuk menggelar kongres luar biasa termaktub dalam pasal 34 Statuta PSSI Tahun 2019. Dalam pasal tersebut, Komite Eksekutif harus mengadakan KLB jika 50 persen anggota PSSI atau dua pertiga dari delegasi yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan tertulis.
KLB harus digelar dalam jangka waktu tiga bulan setelah permintaan KLB diterima.
Mengenai anggota PSSI diatur dalam Pasal 14 Statuta PSSI. Disebutkan bahwa anggota PSSI terdiri atas klub, asosiasi provinsi PSSI, asosiasi klub sepak bola wanita, federasi futsal Indonesia, asosiasi wasit, asosiasi pemain, dan asosiasi pelatih. ***