Untuk diketahui, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita selaku operator Liga 1.
Kemudian Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer sebagai pihak yang bertanggung jawan atas pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.
Sedang dari unsur pihak keamanan, Polri menetapkan tersangka kepada Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Danki Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmad.
Baca Juga: Fans Persebaya Soroti Rekomendasi TGIPF: Tangkap Provokator Tragedi Kanjuruhan
Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD mengungkapkan, peluang adanya tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Sangat terbuka peluang itu, tergantung polri. Dan masyarakat kan sudah banyak berbicara siapa yang patut diduga jadi tersangka baru, kan setiap hari ada di televisi, ada di koran. Jadi soal tersangka baru itu mungkin saja," ungkap Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jumat lalu, 14 Oktober 2022.
Berikut ini catatan TGIPF yang mengungkap delapan kesalahan yang dilakukan oleh PSSI:
1. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.