Kata Arif, KSAP memiliki tugas berat sepeninggal Azrul Ananda. Ia berharap koperasi sebagai pemilik klub Persebaya bisa memperjelas struktur kepemilikan saham PT PI.
"Kepemilikan (saham Persebaya, red) ini menjadi isu yang penting," ucap mantan Wakil Wali Kota Surabaya ini.
Kalau kondisi sekarang dipertahankan, masih kata Arif, maka hanya orang gila yang mau menjadi investor Persebaya.
Baca Juga: Ini 5 Lawan Persebaya saat Jalani Hukuman Bermain Tanpa Bonek, Ada Bhayangkara FC Lho Rek!
"Kalau seperti ini, ke depan siapapun hanya orang gila yang akan mau masuk menjadi investor Persebaya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Azrul Ananda memiliki saham 70 persen saham PT PI melalui PT DBLI setelah mengakuisisi dari PT Jawa Pos Sportainment (JPS).
Dalam proses kepemilikan itu tidak melalui jual beli saham, seperti diatur dalam UU PT.
Azrul hanya memberikan kompensasi Rp7,5 miliar kepada KSAP. Sedang KSAP sendiri hanya memiliki 30 persen saham.
Meski menguasai 70 persen, Azrul tidak memiliki kewenangan menjual saham itu ke pihak ketiga. Jika mundur, maka ia harus mengembalikan 70 persen saham itu ke KSAP.
"Kalau mengikuti UU Perseroan Terbatas, ini aneh. Kalau mengikuti UU Perseoran Terbatas, maka kepemilikannya harus jelas. Hak-hak, kewenangan maupun kewajiban dari pemilik saham diatur sesuai UU PT," beber Arif.