Hari Ini, Ketua Umum PSSI Iwan Bule Diperiksa Polda Jatim, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bakal Bertambah?

18 Oktober 2022, 07:49 WIB
Hari Ini, Ketua Umum PSSI Iwan Bule Diperiksa Polda Jatim, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bakal Bertambah? /Tangkapan Layar/ Instagram @mochamadiriawan84/

ZONA SURABAYA RAYA- Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dijadwalakan diperiksa penyidik Polri di Polda Jatim pada hari ini Rabu, 18 Oktober 2022.

Pemeriksaan Iwan Bule ini terkait Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang menewaskan 132 orang usai pertandingan pekan ke 11 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Selain memeriksa Iwan Bule, penyidik juga akan menggelar rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan pada hari ini. Namun pelaksanaan reka ulang ini bakal digelar di Lapangan Polda Jatim.

Dengan pemeriksaan Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan rekonstruksi ini memungkinkan adanya penambahan tersangka Tragedi Kanjuruhan, seperti sinyal Tim Gabungan Inddependen Pencari Fakta (TGIPF) pimpinan Mahfud MD.

Baca Juga: Kuasa Hukum Abdul Haris, Seret Nama Iwan Bule Saat Pemeriksaan di Polda Jatim

Kepastian agenda pemeriksaan iwan Bule dan rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan diungkapkan Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah.

Menurutnya, hingga Senin, 17 Oktober 2022, sudah ada 29 saksi yang diperiksa dan tiga saksi ahli yang telah dimintai keterangan.

“Selanjutnya (hari ini, 18 Oktober 2022) adalah Ketua Umum PSSI (Iwan Bule), kemudian Komisi Banding PSSI dan sekretaris pengarsipan,” papar Kombes Nurul Azizah dikutip dari Tri Brata News Polri Selasa 18 Oktober 2022

Baca Juga: Pentolan Bonek Persebaya Tuntut Tokoh Aremania ini Diproses Hukum, Diduga Provokator Tragedi Kanjuruhan

Untuk diketahui, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita selaku operator Liga 1.

Kemudian Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer sebagai pihak yang bertanggung jawan atas pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.

Sedang dari unsur pihak keamanan, Polri menetapkan tersangka kepada Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Danki Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmad.

Baca Juga: Fans Persebaya Soroti Rekomendasi TGIPF: Tangkap Provokator Tragedi Kanjuruhan

Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD mengungkapkan, peluang adanya tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Sangat terbuka peluang itu, tergantung polri. Dan masyarakat kan sudah banyak berbicara siapa yang patut diduga jadi tersangka baru, kan setiap hari ada di televisi, ada di koran. Jadi soal tersangka baru itu mungkin saja," ungkap Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jumat lalu, 14 Oktober 2022.

Berikut ini catatan TGIPF yang mengungkap delapan kesalahan yang dilakukan oleh PSSI:

Baca Juga: Unggah Video Detik-detik Tragedi Kanjuruhan, Medsos Persebaya Langsung Diserbu Para Pendukung, Ini Pesannya

1. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.

2. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.

3. Tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga 1.

4. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.

5. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI.

6. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub.

7. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan.

8. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepak bola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler