Bupati Lumajang Terima Surat Tilang dari Polres Situbondo, Thoriqul Haq Melanggar Lalulintas?

- 3 Januari 2023, 11:52 WIB
Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat membuka surat dari Polres Situbondo. /Zona Surabaya Raya/Facebook Thoriqul Haq
Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat membuka surat dari Polres Situbondo. /Zona Surabaya Raya/Facebook Thoriqul Haq /

ZONA SURABAYA RAYA - Bupati Lumajang Thoriqul Haq mendapat surat 'Cinta' alias surat tilang dari Polres Situbondo.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq ini mendapat surat tilang dari Satlantas Polres Situbondo, telah melanggar lalulintas ketika berada di Situbondo.

Sebab, Bupati Lumajang Thoriqul Haq tidak merasa melakukan pelanggaran lalulintas ataupun sedang bepergian ke daerah Situbondo belakangan ini.

Hal itu dijelaskan langsung oleh Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dalam unggahannya di akun media sosial dihalaman Facebook pribadinya.

Baca Juga: Waspada Hujan Lebat Serta Petir Selama 2 Hari Ada Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, Jombang dan Ngawi

Dalam unggahannya pada Senin 2 Januari 2023 malam, dapat foto dua orang pria sedang berboncengan tanpa memakai helm yang melintas di Situbondo.

Tanpa pula pria yang membonceng itu berambut gondrong serta dalam keterangan yang menyertai tertulis bahwa tidak mengenakan helm.

Baca Juga: Cuma Gara-gara Ini, Bocah Berusia 6 Tahun di Lumajang Diduga Disiram Air Panas oleh Ayahnya

Sudah itu juga tertulis dengan berbagai penjelasan mengenai pasal-pasal dan sejenisnya terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pria yang berambut gondrong tersebut.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x