ZONA SURABAYA RAYA - Petugas Satlantas Polres Tulungagung melakukan tindakan penindakan terhadap pengemudi Bus PO Bagong yang nekat melawan arah, sehingga menyebabkan kemacetan di Simpang 3 Jetaan pada Senin siang 15 April 2024.
Kejadian ini berawal saat petugas Pos Pengamanan Lebaran 2024 GOR Lembupeteng sedang mengatur lalu lintas di Simpang 3 Jetaan.
Bus Bagong dengan nomor polisi N 7910 UG Jurusan Surabaya - Trenggalek tertangkap melawan arah dan langsung diberhentikan petugas untuk ditilang.
Baca Juga: Kecelakaan Tol Surabaya-Mojokerto: Bus Bagong Menabrak Mobil JSM, Satu Orang Terluka
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Lantas AKP Jodi Indrawan, S.I.K., menjelaskan bahwa penindakan langsung dilakukan dengan sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tujuannya adalah mencegah kemacetan dan kecelakaan, terutama pada momen arus balik Lebaran 2024 yang sedang padat.
Tindakan tegas kepolisian tersebut mendapat apresiasi positif dari pengguna jalan, dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.