Tilang Konvensional Dilarang, Pelanggar Lalulintas yang Membahayakan tetap perlu Diingatkan

- 25 Oktober 2022, 11:40 WIB
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol. Muhammad Taslim Chairuddin
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol. Muhammad Taslim Chairuddin /ZONA SURABAYA RAYA/ANTO

ZONA SURABAYA RAYA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi agar petugas Polantas tidak lagi melakukan tilang manual. Hal ini untuk mencegah terjadinya pungli.

Sigit menyebut, untuk pelanggaran lalu lintas, sebaiknya menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sementara jika ditemui pelanggaran lalu lintas di jalan, Polantas diarahkan memberikan teguran dan edukasi.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit dalam video yang diunggah akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Pesan Berantai Biaya Tilang Terbaru dan Sayembara Rp10 Juta dari Kapolri, Ini Penjelasannya

"Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi," ujar Sigit.

Hal senada juga diutarakan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol. Muhammad Taslim Chairuddin pihaknya akan mendukung akan kebijakan Kapolri untuk melakukan tindakan himbauan atau peringatan jika ditemukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Tilang Lewat HP Diberlakukan di Surabaya, ini Isi Surat yang Dikirimkan ke Pelanggar

"Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut,"terangnya.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah