ZONA SURABAYA RAYA - Sidang sengketa Pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 22 April 2024 menghasilkan keputusan menarik terkait permintaan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh tim hukum AMIN.
Dalam sidang tersebut, Hakim Arief Hidayat menyatakan bahwa permintaan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka tidak beralasan menurut hukum, karena telah sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku.
“Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Baca Juga: Pakar HTN Prediksi Putusan MK Tidak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
Hakim Arief Hidayat juga menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti adanya nepotisme, ketidaknetralan, abuse of power, atau intervensi Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Hakim Daniel Yusmic, yang menegaskan bahwa tidak ada bukti bahwa Presiden Jokowi melakukan campur tangan untuk memenangkan paslon tertentu dalam Pilpres 2024.
Di sisi lain, Hakim MK Arsul Sani menyimpulkan bahwa tidak ada kejanggalan terkait anggaran bansos, dan tidak terdapat bukti bahwa bansos telah memengaruhi secara paksa pilihan pemilih.