Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, PDIP Surabaya Gelar Doa: Semoga MK Ketok Palu Emas, Bukan Palu Godam

- 21 April 2024, 16:06 WIB
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Diskusi
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Diskusi /PDIP Jatim

ZONA SURABAYA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024 bakal membacakan putusan gugatan sengketa Pilpres 2024. Sidang MK ini akan menyedot perhatian rakyat Indonesia. Termasuk masyarakat Surabaya, Jawa Timur.

Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, PDIP Surabaya menggelar diskusi dan doa bersama. Mereka berharap hakim MK berjiwa negarawan dan benar-benar menjaga konstitusi.

“Semoga MK benar-benar menjadi penjaga konstitusi dan demokrasi. Menegakkan kebenaran dan keadilan," ungkap Ketua DPC PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono dikutip dari laman resmi PDIP Jatim, Minggu 21 April 2024.

"Dan, semoga amicus curiae (sahabat pengadilan) yang disampaikan Ibu Megawati Soekarnoputri dan berbagai kalangan masyarakat lain mampu meneguhkan kesadaran, bahwa ketok palu MK sebagai palu emas. Bukan palu godam,” sambung politisi yang juga menjadi Ketua DPRD Kota Surabaya ini.

Baca Juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Khofifah: Seiring Izin Allah, Pak Prabowo Menang

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK.

Dosen Unair Kritik MK di Era Anwar Usman

Sementara itu, dalam diskusi yang digelar Sabtu, 20 April 2024, DPC PDIP Kota Surabaya menghadirkan narasumber pemerhati politik Airlangga Pribadi, PhD, dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan politisi muda PDIP, Aryo Seno Bagaskoro.

Dalam diskusi tersebut, Airlangga Pribadi mengatakan, Pilpres 2024 menyulut berbagai kontradiksi. Dimulai ketika MK mengubah batas umur syarat usia di bawah 40 tahun, sehingga Gibran Rakabuming Raka, yang menjabat Wali Kota Solo lolos sebagai cawapres.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PDIP Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x