MK Menolak Permintaan Diskualifikasi Gibran, Putusan Terbaru Sidang Sengketa Pilpres

- 22 April 2024, 17:00 WIB
MK gelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin 22 April 2024.
MK gelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin 22 April 2024. /antaranews.com/

Hal ini dikuatkan oleh Hakim Ridwan Mansyur, yang menyatakan bahwa tidak ada bukti adanya bansos presiden dengan tujuan untuk menguntungkan paslon nomor urut 02.

“Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” kata hakim Arsul Sani.

Baca Juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Khofifah: Seiring Izin Allah, Pak Prabowo Menang

Putusan ini menjadi sorotan karena menegaskan kesesuaian proses verifikasi dan penetapan pasangan calon serta menolak tuduhan terkait pengaruh bansos terhadap hasil Pilpres 2024.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah