ZONA SURABAYA RAYA- Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan Senin, 22 April 2024, diprediksi tidak akan mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.
Prediksi itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Indonesia, Titi Anggraini.
"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90," ujar Titi dikutip dari Antara, Minggu 21 April 2024.
Dia melihat MK masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap mempertahankan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melalui pemilu, tetap berlaku pada 2024.
"Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," katanya.
Baca Juga:
- Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, PDIP Surabaya Gelar Doa: Semoga MK Ketok Palu Emas, Bukan Palu Godam
- Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Khofifah: Seiring Izin Allah, Pak Prabowo Menang
Kendati demikian, menurut dia, kasus mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesia.
Titi menyebutkan MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan.
"Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan merupakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul itu mengusulkan calon pengganti," pungkas Titi.