Dagdigdug Menantikan Siapa Layak jadi Pengganti Anwar Usman sebagai Ketua MK Ditentukan Hari Ini

- 9 November 2023, 11:45 WIB
Ketua Baru MK Pengganti Anwar Usman Dipilih Hari Ini
Ketua Baru MK Pengganti Anwar Usman Dipilih Hari Ini /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

ZONA SURABAYA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia akan menentukan pengganti mantan Ketua Mahkamah Agung Anwar Usman melalui rapat Pleno hari ini. Anwar Usman dipecat oleh Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena melanggar etika yang berat terkait dengan keputusan mengenai batasan usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Fajar Laksono, juru bicara Mahkamah Konstitusi, menyatakan, "Pemilihan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Keputusan Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023." Keputusan ini mengharuskan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin proses pemilihan pemimpin baru dalam waktu 48 jam sejak keputusan tersebut.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa Keputusan MKMK tersebut menyatakan, "Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2x24 jam sejak keputusan dibacakan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan."

Baca Juga: Anwar Usman Jadi Hakim Konstitusi, Mahfud MD Minta Masyarakat Ikut Mengawasi Gerak-Geriknya

Seiring dengan keputusan MKMK ini, Fajar menyebutkan bahwa pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK yang baru akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Berdasarkan peraturan PMK tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilakukan oleh Hakim Konstitusi dan berlangsung selama masa jabatan selama 5 (lima) tahun," tambahnya.

Fajar juga mengungkapkan bahwa pemilihan Ketua MK yang baru akan membutuhkan kehadiran minimal 7 Hakim Konstitusi. Jika jumlah hakim yang hadir kurang dari 7, pemilihan akan ditunda selama maksimal 2 jam.

Apabila setelah penundaan jumlah hakim konstitusi yang hadir masih kurang dari 7 orang, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK tetap akan dilanjutkan.

"Proses pemilihan dilakukan dengan musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang bersifat rahasia, dan jika tidak ada kesepakatan, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara," jelas Fajar.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah