ZONA SURABAYA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau PHPU Pilpres 2024. Kali ini pasangan calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo–Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) mengajukan sejumlah saksi.
Diantara saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu Sunandiantoro, seorang advokat asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Sunandiantoro dalam keterangan sebagai saksi menyampaikan dirinya selaku kuasa hukum pelapor yang melaporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu. Pokok laporan itu terkait tindakan KPU yang menerima pendaftaran paslon nomor 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Sunandiantoro menyebut bahwa seluruh penyelenggara lumpuh menghadapi berbagai kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2024.
"Semua upaya hukum sudah saya tempuh. KPU, Bawaslu, dan DKPP secara gamblang melakukan persekongkolan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024,” kata Sunandiantoro dalam sidang yang digelar Selasa, 2 April 2024.
Pertama, KPU. Sunandiantoro menyebut adanya keterangan palsu pada berita acara penerimaan pendaftaran dan menyelundupkan hukum pada berita acara verifikasi dokumen persyaratan.
Kedua, Bawaslu. Menurut Sunandiantoro, terhadap pelanggaran KPU tersebut Bawaslu tidak menjadikannya sebagai temuan.