Ramai THR PPh 21 Karyawan Meningkat, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

- 2 April 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Seputar Lampung/Dzikri abdi setia

ZONA SURABAYA RAYA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa potongan pajak penghasilan (PPh) 21 bagi karyawan pada periode penerimaan tunjangan hari raya (THR) cenderung lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.

Perubahan ini terjadi seiring dengan penerapan penghitungan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sejak Januari 2024.

Dengan TER, potongan PPh 21 akan dihitung dengan menjumlahkan gaji pokok dan THR karyawan, kemudian dikalikan dengan tarif potongan yang juga bisa meningkat seiring dengan "take home pay" yang lebih besar.

Baca Juga: Akhir Oktober 2023 Kompleks THR-TRS Mulai Dibangun, Punya Kenangan Apa di Sini, Rek?

"Dalam beberapa kasus, ada karyawan yang bertanya apakah benar potongan PPh THR lebih besar. Jawabannya, ya, memang lebih besar," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam Media Briefing di Jakarta pada Senin 1 April 2024.

Meskipun demikian, Dwi menegaskan bahwa penghitungan PPh 21 menggunakan TER sudah sesuai dengan standar internasional yang berlaku.

Beberapa negara yang sudah menerapkan sistem TER juga menerapkan potongan pajak yang lebih besar saat karyawan menerima bonus atau tambahan penghasilan.

"Penggunaan TER mengikuti praktik terbaik internasional," katanya.

Baca Juga: Laporkan Pengusaha 'Nakal' di Surabaya yang Tidak Bayar THR 2024, di Sini Tempatnya

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x