Laporkan Pengusaha 'Nakal' di Surabaya yang Tidak Bayar THR 2024, di Sini Tempatnya

- 22 Maret 2024, 17:25 WIB
Posko Pengaduan THR 2024 di Kantor Disperinaker Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya, Jawa Timur
Posko Pengaduan THR 2024 di Kantor Disperinaker Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya, Jawa Timur /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya atau Posko THR 2024. Jika ada pengusaha 'nakal' di Surabaya yang tidak membayar, pekerja atau buruh bisa mengadukannya ke Posko THR 2024.

Posko pengaduan THR 2024 ini berada di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya, Jawa Timur. Sedang posko pengaduan THR dibuka mulai Jumat, 22 Maret 2024.

Berkaca dari tahun 2023, pengaduan THR ini biasanya mulai masuk di awal hotline dibuka. Pengaduan semakin banyak pada H-6 sampai H-4 lebaran.

Padahal, batas maksimal pemberian THR itu H-7 atau seminggu sebelum Idul Fitri. Pengaduan muncul karena mereka mengetahui tanda-tanda perusahaannya tidak akan memberikan THR ke karyawan.

Cara Membuat Laporan ke Posko Pengaduan THR

Sementaa itu, Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini menjelaskan ada dua pihak yang bisa melaporkan. Yakni, perusahaan yang sudah memberikan THR dan para pekerja yang belum atau tidak mendapatkan THR.

“Perusahaan dan pekerja itu cukup lapor melalui link atau scan barcode yang sudah disiapkan di posko THR, atau bisa juga hubungi nomor hotline yang sudah kami siapkan, yaitu 0882-0006-67287,” jelas Achmad Zaini.

Meski demikian, Zaini meminta para pekerja yang akan melaporkan itu harus menyertakan bukti status hubungan kerjanya dengan perusahaannya, karena apabila sudah tidak ada hubungan kerja atau putus kontrak, laporannya itu tidak bisa diproses lebih lanjut.

Ia mencontohkan kasus tahun lalu yang mana ada laporan dan ternyata setelah ditelaah pekerja itu sudah putus kontrak.

“Jadi, tahun lalu Disperinaker Surabaya mendapatkan 32 pengaduan soal THR. 29 pengaduan selesai, dan tiga pengaduan lainnya tidak bisa diproses karena ternyata yang dua aduan kontraknya sudah habis, dan satu aduan sisanya ternyata perusahaannya berada di luar Surabaya, ya tidak bisa kalau seperti ini,” papar Zaini.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x