Pemkot Probolinggo Larang ASN Minta THR Hingga Gunakan Mobil Dinas

- 13 April 2023, 20:25 WIB
Kantor Pemkot Probolinggo
Kantor Pemkot Probolinggo /Zona Surabaya Raya/Saifullah

ZONA SURABAYA RAYA - Pemkot Probolinggo mengeluarkan kebijakan larangan ASN menggunakan mobil dinas demi kepentingan lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Larangan ASN Pemkot Probolinggo ini menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran tersebut, tertuang dalam surat edaran Wali Kota Probolinggo.

Surat Edaran Walikota Probolinggo ini, dengan Nomor: 100.3.4.3/4/425/2023 yang ditandatangani langsung oleh Habib Hadi Zainal Abidin.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Buka Posko THR, Himbau THR Dicairkan paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran!

Dalam surat tersebut berbunyi larangan ASN menggunakan mobil dinas demi kepentingan mudik lebaran Idul Fitri.

"Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 06 Tahun 2023 tentang Pencegahan
Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, dalam rangka mendukung upaya  pencegahan korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," katanya dalam surat edaran tersebut.

Dalam larangan itu juga tertulis pada poin 6 yang menyebutkan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

"Jadi Walikota telah mengeluarkan SE yang telah dikirim ke seluruh kepala dinas. SE ini berlaku sejak surat itu dikirim,"kara Sekda Pemkot Probolinggo, Nanik Ira Wibawati, Kamis 13 April 2023.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x