Kebijakan Ekonomi Masa Depan, Kenaikan Tarif PPN dan Kelanjutan Program Jokowi

- 9 Maret 2024, 15:30 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto /www.ekon.go.id

ZONA SURABAYA RAYA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ekonomi yang telah dicanangkan di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan terus dilanjutkan oleh presiden selanjutnya.

Salah satu kebijakan yang akan dilanjutkan adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.

Saat ini, tarif PPN berada pada tingkat 11% sejak diberlakukan pada tahun 2022.

Baca Juga: Waspada! DJP Ingatkan Masyarakat tentang Penipuan Pajak

"Dalam konteks keberlanjutan, masyarakat Indonesia telah memilih untuk melanjutkan program-program yang telah dicanangkan pemerintah, termasuk kebijakan terkait PPN," ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat 8 Maret 2024.

Dengan demikian, setelah presiden terpilih dari hasil pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah pada masa transisi akan memulai pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah diamanatkan mulai tanggal 1 Januari 2025.

Baca Juga: Tantangan Kecepatan Internet di Indonesia, APJII: Pajak dan Perizinan Jadi Hambatan

Hal ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung kestabilan ekonomi nasional di masa depan.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x