15 Instansi Pemerintah Siap Terapkan Single Salary, Apa Itu Gaji Tunggal yang bikin PNS semakin Sejahtera?

- 29 Februari 2024, 09:47 WIB
Ilustrasi ASN/PNS.
Ilustrasi ASN/PNS. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi/

ZONA SURABAYA RAYA - Sistem gaji tunggal, atau yang dikenal sebagai single salary, menjadi sorotan di tahun 2024 sebagai inovasi terbaru dalam penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mari kita bahas lebih dalam mengenai revolusi ini!

Single salary merupakan sistem pembayaran gaji baru bagi ASN atau PNS yang akan diimplementasikan pada tahun 2024.

Dalam sistem ini, ASN akan menerima satu jenis penghasilan yang mencakup berbagai komponen, seperti gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Siap Beli Rumah Baru! Gaji PNS-PPPK Naik 8 Persen Cair Maret 2024, Ini Besaran dan Perbandingannya!

Tujuan Single Salary

Mengapa pemerintah memutuskan untuk mengadopsi sistem ini? Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, dan profesionalisme ASN.

Selain itu, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan penghasilan antar ASN di berbagai instansi dan daerah.

Pilot Project: 15 Instansi Pemerintah Pionir

Untuk menguji coba efektivitas single salary, pemerintah menetapkan 15 instansi sebagai lokus pilot project.

Tujuh di antaranya berada di tingkat pusat, sementara delapan lainnya di tingkat daerah. Berikut daftar 15 instansi tersebut:

Instansi Pusat

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Agama
  3. Badan Pusat Statistik (BPS)
  4. Badan Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)
  5. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  6. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Instansi Daerah

  1. Provinsi Jawa Barat
  2. Provinsi Sulawesi Selatan
  3. Kabupaten Banyuwangi
  4. Kabupaten Manggarai
  5. Kabupaten Badung
  6. Kabupaten Manggarai Barat
  7. Kota Sukabumi
  8. Kota Sorong

Pemilihan instansi ini didasarkan pada kriteria kesiapan data, keterwakilan wilayah, dan keragaman jenis jabatan.

Komitmen Dukungan dari Instansi

Semua 15 instansi ini telah menyatakan komitmennya untuk mendukung penerapan single salary.

Baca Juga: Hore! THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Naik di Tahun 2024, Ini Dia Rinciannya!

Mereka secara resmi menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Keuangan.

Selama uji coba, 15 instansi akan menerapkan sistem grading. Grading ini mencakup level atau peringkat nilai/harga jabatan, yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Besaran penghasilan ASN akan ditentukan berdasarkan jabatan, baik struktural, fungsional, maupun administrasi.

Uji coba single salary ini akan berlangsung selama satu tahun, dimulai dari Januari 2024 hingga Desember 2024.

Pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap implementasi serta dampaknya di 15 instansi.

Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apakah single salary akan diterapkan secara nasional atau tidak.

Mari kita pantau perkembangannya untuk melihat apakah revolusi gaji ini akan menjadi terobosan besar dalam administrasi publik Indonesia! ***

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah