Wow! Gaji PNS dan Pensiunan Naik Signifikan Tahun 2024, Ini Dia Besarannya!

- 26 Desember 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN
Ilustrasi PNS atau ASN /AntaraRendhik Andika

ZONA SURABAYA RAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dalam penyampaian RUU APBN dan nota keuangan, beberapa waktu lalu. Jokowi juga menaikkan gaji pensiunan sebesar 12% selain gaji pokok PNS dan TNI/Polri.

Anggaran yang dibutuhkan untuk kenaikan gaji ini adalah Rp52 triliun, yang terdiri dari ASN pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun dan pensiunan Rp9,4 triliun.

Jokowi mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS dan pensiun bertujuan untuk meningkatkan kinerja para aparat pemerintah.

Baca Juga: CPNS 2023, Gaji PNS Lulusan SMA pada Tahun 2024 bakal Setara Pegawai Kantoran!

“Ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 16 Agustus 2023, dikutip dari laman presiden.go.id.

Besaran kenaikan gaji ASN dan pensiun berbeda karena pensiunan tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Presiden Jokowi juga menjelaskan postur RUU APBN 2024, yaitu pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun.

Rinciannya, penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun, PNBP sebesar Rp 473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun.

Kemudian, belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.304,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x