ZONA SURABAYA RAYA - Pada bulan Maret 2024, Pemerintah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi perbedaan antara gaji PNS dan PPPK, serta dampak kenaikan 8 persen ini.
Apa itu PNS dan PPPK?
Sebelum memahami perbedaan gaji, mari pahami definisi PNS dan PPPK.
Baca Juga: Hore! THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Naik di Tahun 2024, Ini Dia Rinciannya!
PNS (Pegawai Negeri Sipil): PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk nasional.
Mereka memiliki hak atas gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, dan pengembangan kompetensi.
PNS juga menikmati jenjang karir dan kenaikan golongan berdasarkan masa kerja dan kinerja.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dengan kontrak dalam jangka waktu tertentu.
Meski mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun dan jaminan hari tua.