Siap Beli Rumah Baru! Gaji PNS-PPPK Naik 8 Persen Cair Maret 2024, Ini Besaran dan Perbandingannya!

- 27 Februari 2024, 12:00 WIB
Pemerintah menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 8 persen.
Pemerintah menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 8 persen. /blorakab.go.id

Mereka juga tidak memiliki jenjang karir, kenaikan golongan, melainkan berdasarkan level golongan tanpa ada jenjang setiap golongannya.

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Gaji PNS dan PPPK bergantung pada golongan dan masa kerja pegawai. Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, sementara gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen Kerja PNS dan PPPK, aturan terkait status, pelaksanaan kerja, wewenang, dan upah dijelaskan dengan detail.

Baca Juga: CPNS 2023, Gaji PNS Lulusan SMA pada Tahun 2024 bakal Setara Pegawai Kantoran!

Gaji PNS:

Gaji PNS dibagi berdasarkan golongan, dan berikut adalah rincian gaji untuk masing-masing golongan:

 

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah