Syarat dan Tata Cara Bansos Inkubasi Bisnis Pesantren 2024: Deadline 8 Maret 2024

- 25 Februari 2024, 09:30 WIB
Ilustrasi Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 dibuka, berikut 6 persyaratannya.
Ilustrasi Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 dibuka, berikut 6 persyaratannya. /X @PPesantren /

ZONA SURABAYA RAYA - Pendaftaran untuk Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024, yang telah dibuka sejak 23 Februari, menarik perhatian pesantren di seluruh Indonesia.

Program ini menjadi inisiatif Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf, dan untuk mendapatkan manfaatnya, pesantren perlu memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.

Berikut adalah gambaran lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran.

Baca Juga: Bank Jatim Dukung Pemprov Jawa Timur dengan Bansos untuk Kemiskinan Ekstrem

Persyaratan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024:

1. PSP (Proposal Usaha)

Pesantren diharuskan mengajukan proposal berisi informasi sebagai berikut:

Surat Permohonan Dana Bantuan yang ditandatangani pengelola usaha pesantren, mencakup NSP, nama pesantren, dan alamat lengkap.

Surat permohonan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama.

Surat keputusan atau surat tugas oleh pengelola unit usaha, yang ditandatangani oleh pimpinan atau pengasuh pesantren.

Surat pernyataan komitmen untuk mengikuti diklat manajemen unit usaha pesantren.
Rencana bisnis.

Rencana anggaran biaya.

Video profil pesantren dengan durasi 5 menit, mencakup sejarah, kondisi terkini, penjelasan tenaga pengajar, penutup, dan logo Kemenag serta logo pesantren.

Dokumentasi foto tentang tempat dan lingkungan unit usaha pesantren.

Baca Juga: Bansos PKH 2024 segera Cair: Cek Cara Mendapatkan dan Mencairkan Bantuan Sosial

Profil pesantren dalam format Word.

Lembaga Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi yang sudah memiliki badan usaha.

2. Rencana Usaha Menyesuaikan Potensi Pesantren

Penting untuk dicatat bahwa rencana usaha harus memperhatikan potensi pesantren, bukan sektor peternakan atau perikanan.

3. Proses Verifikasi dan Rekomendasi

Kantor Kementerian Agama akan melakukan verifikasi terhadap proposal yang diajukan.

Tim ahli, jika diperlukan, akan merekomendasikan rencana usaha berdasarkan hasil verifikasi.
Tim ahli juga akan merekomendasikan nominal bantuan yang sesuai.

4. Penggunaan Dana Bantuan

Dana bantuan tidak boleh digunakan untuk honor, insentif, gaji, pembelian lahan, pembangunan gedung baru, dan penyediaan kendaraan bermotor.

5. Pendaftaran Online

Pesantren diharapkan untuk mengajukan persyaratan bantuan secara elektronik atau online melalui laman resmi yang disediakan di bawah ini.

[ LINK 1 ]

[ LINK 2 ]

Pesantren dan Kemandirian Usaha

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren, Basnang Said, menggarisbawahi pentingnya pesantren mendaftar dengan profil bisnis yang dikelola dengan baik.

"Profil pesantren dan profil bisnis yang ditawarkan nantinya akan menjadi variabel penting dalam penentuan kelolosan pengajuan bantuan," katanya.

Kemenag juga mengingatkan peserta agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan.

Informasi resmi dan pendaftaran hanya dapat diakses melalui laman resmi atau media sosial resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag.

Dengan batas waktu pendaftaran hingga 8 Maret 2024, pesantren diharapkan segera mengajukan proposal mereka sesuai dengan syarat dan tata cara yang telah ditetapkan.

Profil bisnis pesantren akan menjadi kunci dalam penilaian, oleh karena itu, pesantren perlu memastikan bahwa informasi yang disajikan dalam proposal mencerminkan potensi dan keberlanjutan usaha mereka.

Bagi pesantren yang memenuhi syarat, Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 dapat menjadi langkah penting menuju kemandirian dan pengembangan usaha yang berkelanjutan. ***

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x