ZONA SURABAYA RAYA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memiliki dampak serius terhadap keuangan seseorang atau rumah tangga.
Ketika kehilangan penghasilan, hal tersebut bisa mengakibatkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, bagi yang tak memiliki tabungan, ada opsi untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pencairan saldo bagi individu yang terkena PHK atau memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya. Informasi lebih lanjut tentang langkah-langkah yang diperlukan dapat ditemukan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan: Cara Mudah dan Praktis Mendaftar Secara Gratis melalui Aplikasi Mobile JKN
Dokumen yang diperlukan untuk pencarian BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu keluarga
- Dokumen terkait ketenagakerjaan (Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja), atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
Baca Juga: Perubahan Skema Antrean Pasien BPJS di RSUD Dr. Soewandhie Surabaya, Pakai Sidik Jari
Dokumen-dokumen ini harus disertakan saat mengajukan klaim manfaat. Meskipun akan diserahkan dalam bentuk fotokopi, kamu harus menunjukkan versi aslinya.