Belum Punya BPJS Tak Bisa Urus SIM, Penjelasannya Begini

- 2 September 2022, 11:38 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM A dan C /Foto: humas Polri/

ZONA SURABAYA RAYA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan baru dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan demikian ke depannya ketika mengurus SIM nantinya harus memiliki BPJS Kesehatan.

Dalam aturan yang diteken pada awal 2022 ini, Presiden menginstruksikan bahwa masyarakat yang hendak melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus terdaftar dalam kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.

Maka dari itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Psikotes SIM Seharga Rp200 Ribu, Videonya Langsung Viral di Media Sosial

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.

Dilansir dari laman NTMC Polri, Jumat 2 Setember 2022, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman.

Layanan BPJS Kesehatan ini sudah tersedia di Satpas Prototype Polres Purwakarta. Firman langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x