ZONA SURABAYA RAYA - Sesuai peraturan Permenkes No 3 th 2023 tentang BPJS ayat 48 untuk pengguna kartu BPJS kelas 3 tidak bisa lagi naik kelas perawatan rawat inap.
Maka dari itu jika ingin naik kelas maka akan dianggap gugur/ menjadi pasien umum.
Aturan tersebut telah berlaku sejak diterbitkan pada tanggal 9 Januari 2023 kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Asih Eka Putri.
Akan tetapi hal ini tidak berlaku bagi pengguna kartu BPJS kelas 2 dan 3, peserta PBI, peserta PBPU, BP, peserta yang didaftarkan Pemda, serta PPU yang terkena PHK dan anggota keluarganya seperti yang tertuang di Permenkes No 3 th 2023.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Terus Bertambah Biaya Perawatan Pasien Bakal Ditanggung Pemerintah dan BPJS
Sedangkan untuk pengguna kartu BPJS kelas 2 dan 3 dipersilahkan untuk naik kelas hingga VIP dengan membayar selisih INA CBG.
Untuk ketentuan pembayaran selisih biaya rawat inap kelas 1 naik ke kelas diatas seperti VIP atau VVIP dan rawat inap kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1, tidak berlaku apabila biaya pembayaran pelayanan rawat inap tak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta.
Pembayaran selisih kenaikan kelas dapat dibayarkan oleh peserta, asuransi, serta pemberi kerja.***