Cara Mengurus Surat Pindah Online: Langkah-Langkah dan Persyaratan yang Perlu Anda Ketahui

- 5 Desember 2023, 12:05 WIB
Pindah rumah, begini cara mengurus Surat Pindah online
Pindah rumah, begini cara mengurus Surat Pindah online /Indonesia.go.id

2. Anda harus memiliki nomor ponsel yang sudah terdaftar di Disdukcapil. Anda juga harus memiliki alamat email yang aktif dan dapat dihubungi.

3. Anda harus memiliki dokumen digital yang dibutuhkan, seperti foto KTP, foto KK, foto akta kelahiran, foto surat keterangan pindah dari RT/RW, dan foto tanda tangan basah Anda. Dokumen digital tersebut harus berformat JPG, PNG, atau PDF, dan tidak melebihi ukuran yang ditentukan.

Baca Juga: Cara Mengurus Visa Umroh 2024: Syarat, Biaya, dan Langkah-Langkahnya

4. Anda harus mengurus surat pindah online paling lambat 14 hari setelah Anda pindah tempat tinggal. Jika Anda melebihi batas waktu tersebut, Anda akan dikenakan sanksi administratif berupa denda atau teguran.

Itu dia cara mengurus surat pindah online yang bisa Anda coba. Dengan cara ini, Anda bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga dalam mengurus surat pindah. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus surat pindah online. Selamat mencoba! ***

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah