Cara Mengurus Surat Pindah Online: Langkah-Langkah dan Persyaratan yang Perlu Anda Ketahui

- 5 Desember 2023, 12:05 WIB
Pindah rumah, begini cara mengurus Surat Pindah online
Pindah rumah, begini cara mengurus Surat Pindah online /Indonesia.go.id

Langkah-Langkah Mengurus Surat Pindah Online

1. Kunjungi situs web resmi Disdukcapil di daerah asal Anda, misalnya [Disdukcapil Jakarta] atau [Disdukcapil Surabaya]. Anda juga bisa mengunduh aplikasi mobile yang sesuai, misalnya [Jakarta KTP] atau [SIPANDU Surabaya].

2. Buat akun atau login dengan menggunakan nomor KTP dan nomor ponsel Anda. Pastikan nomor ponsel Anda sudah terdaftar di Disdukcapil.

3. Pilih menu layanan surat pindah online. Isi formulir yang disediakan dengan data diri Anda dan alamat tempat tinggal baru Anda. Jangan lupa untuk memilih jenis pindah, misalnya pindah antar desa/kelurahan, antar kecamatan, antar kabupaten/kota, atau antar provinsi.

4. Unggah dokumen digital yang dibutuhkan, seperti foto KTP, foto KK, foto akta kelahiran, foto surat keterangan pindah dari RT/RW, dan foto tanda tangan basah Anda. Pastikan dokumen yang Anda unggah jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Nikah yang Hilang: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

5. Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, klik tombol kirim atau submit. Anda akan mendapatkan nomor registrasi dan kode verifikasi yang dikirimkan melalui SMS atau email. Simpan nomor dan kode tersebut dengan baik.

6. Tunggu hingga permohonan Anda diproses oleh petugas Disdukcapil. Anda bisa memantau status permohonan Anda melalui situs web atau aplikasi yang Anda gunakan. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui SMS atau email.

7. Cetak surat pindah online yang Anda dapatkan melalui situs web atau aplikasi. Anda juga bisa mendownload surat pindah online dalam format PDF. Simpan surat pindah online tersebut dengan baik, karena Anda akan membutuhkannya untuk mengurus administrasi kependudukan di daerah baru Anda.

Persyaratan Mengurus Surat Pindah Online

Untuk mengurus surat pindah online, Anda harus memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Anda harus memiliki KTP dan KK yang masih berlaku dan sesuai dengan data kependudukan yang tercatat di Disdukcapil.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah